Asuransi Mobil, Solusi Keamanan dan Kerusakan Mobil Anda

Asuransi mobil, solusi keamanan dan kerusakan mobil anda – Asuransi mobil merupakan salah satu jenis asuransi yang menanggung khusus untuk biaya mobil, dimana semua resiko kerusakan dan kehilangan yang mungkin terjadi pada mobil tersebut otomatis akan dialihkan pada perusahaan asuransi yang menaungi.

Asuransi mobil sangat direkomendasikan untuk setiap pemilik mobil. Mengapa? Karena kondisi jalan raya yang tidak dapat diprediksi, belum lagi resiko kecelakaan mobil yang tak perlu terduga datangnya, dimana saja, dan kapan saja. Maka dari itu, membeli asuransi mobil adalah salah satu solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi resiko dan untuk jaminan mobil Anda.

Asuransi Mobil, Solusi Keamanan dan Kerusakan Mobil Anda

Ada dua jenis pelayanan perlindungan yang ada pada asuransi untuk mobil, yaitu asuransi All Risk yang menjamin semua kerusakan dan Total Loss Only (LTO) yang memberikan perlindungan untuk kehilangan mobil saja.

Ketika memilih asuransi mobil, pasti banyak yang menginginkan pembayaran premi asuransi dengan harga bersahabat tetapi memiliki layanan yang lengkap, klaim asuransi cepat, dan bengkel rekanan yang terjangkau. Namun sekarang Anda harus mengetahui bahwa premi asuransi mobil secara umum ditentukan oleh empat faktor, yaitu:

  1. Jenis jaminan yang digunakan : TLO atau ALL Risk, komprehensif atau kerugian total
  2. Penggunaan kendaraan: kendaraan pribadi, dinas, atau komersial
  3. Pertanggungan biaya yang ingin didapat dari pihak asuransi mobil
  4. Harga kendaraan, Jenis kendaraan

Tidak semua orang secara bebas dapat mendaftar asuransi untuk mobil, beberapa syarat wajib untuk dapat membeli asuransi mobil adalah berusia 17 keatas, memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku, mempunyai status kepemlikan kendaraan yang sah diakui oleh hukum Indonesia, dan mobil yang diasuransikan tidak terlibat dalam tindakan kriminal (melawan hukum).

Asuransi mobil sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan atas kerugian keuangan akibat dari kecelakaan dan kejadian lain tak terduga yang menimpa mobil Anda. Untuk mengajukan asuransi untuk mobil anda, ada beberapa dokumen yang akan diminta oleh pihak asuransi, yaitu fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi SIM (Surat Ijin Mengemudi), fotokopi STNK dan foto mobil Anda (kondisional).

Selanjutnya ada dokumen lain yang harus diserahkan untuk klaim asuransi mobil kerusakan ringan maupun berat meliputi: mengisi LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor), polis asli dan bukti pembayaran premi, STNK asli, SIM, KTP, BPKB, dan untuk kehilangan akibat pencurian harus disertai dengan surat kehilangan dari kepolisian. Namun dokumen ini dapat berubah tergantung dari lembaga asuransi yang Anda ikuti.

Adapun keuntungan dari adanya asuransi mobil sangatlah jelas, yakni mempunyai manfaat utama untuk membiayai kerusakan maupun kehilangan mobil Anda, sehingga dapat mengurangi beban keuangan yang timbul akibat kerugian yang diperoleh secara tiba-tiba (contoh: kecelakaan). selain itu, untuk sarana investasi, mengurangi ketidakpastian resiko dan mengurangi rasa khawatir terhadap kerusakan mobil serta memberikan ketenangan saat berkendara.